“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akal atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur……………dan seterusnya. (QS. Albaqarah ayat 282
Mungkin belum banyak orang yang mengetahui bahwa Akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata konsep dasarnya telah diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli (dikenal dengan “Bapak Akuntansi”) memperkenalkan konsep akuntasi double-entry bookkeeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini dapat dilihat berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara garis besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tujuan perintah dalam ayat tersebut jelas sekali untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang menekankan adanya pertanggung jawaban. Dengan kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi (muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam di atas putih), menggunakan saksi (untuk transaksi yang material) sangat diperlukan karena dikhawatirkan pihak-pihak tertentu mengingkari perjanjian yang telah dibuat. Untuk itulah pembukuan yang disertai penjelasan dan persaksian terhadap semua aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur, nota, bon kuitansi atau akta notaries untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat Al-Baqarah yang berarti sapi betina yang sebenarnya merupakan lambang komoditas ekonomi.
Akuntansi (accounting) sendiri dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah al-muhasabah. Dalam konsep Islam, akuntansi termasuk dalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah muamalahpegembangannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia.
Pada perkembagangan selanjutnya, konsep-konsep praktik akuntansi Islam pada saat ini mulai berkembang dengan pesat. Bahkan di Indonesia, konsep tersebut telah teruji pada saat krisis moneter melandaIndonesia pada tahun 1998. Hal ini terbukti Bank yang mengunakan konsep akuntansi syariah ternyata lebih bertahan menghadapi krisis ekonomi, dibandingkan dengan Bank umum lainnya. Tercatat pada saat ini banyak lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti: Bank Syariah, perusahaan asuransi (takafful), dana reksa syariah dan leasing syariah.
Adapun prinsip akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
q Transakasi yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabahdan musyarakah.
q Transaksi yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salamdan istishna.
q Transaksi yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
q Transaksi yang mengunakan prinsip titipan, seperti wadiah
q Transaksi yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Karakteristik perbedaan antara prinsip akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional adalah akuntansi syariah tidak mengenal riba dalam prakteknya, tidak mengenal konsep time-value of money, uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan serta menggunakan konsep bagi hasil. Hal ini sejalan dengan konsep Islam seperti yang tercantum dalam Al-Quran (2:275-281), dimana Allah telah menjelaskan tentang hukum riba dan akibatnya bagi orang yang memakan riba, dan agar terhindar dari riba dianjurkan menunaikan zakat. Selain itu dalam ayat lain (QS, 2:283) dalam bermuamalah dapat dilakukan dalam perjalanan, dan hal ini menuntut adanya pembuktian agar suatu waktu hendak menagih memiliki bukti yang cukup atau adanya barang yang dibawa senilai barang dagangan yang ditinggalkan (borg).
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah dalam rangka menyajikan laporan keuangan secara benar sehingga diperoleh informasi yang akurat sebagai dasar perhitungan zakat. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah akuntansi sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggug jawabkan dikemudian hari. Pesan ini jelas dapat dilihat pada akhir surat (QS 2:283) tersebut.
“….dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu….”
Pesan ini ini mengisyaratkan bahwa Allah senantiasa menganjurkan untuk bertakwa (takut kepada Allah) dalam menjalankan kegiatan apapun termasuk dalam menjalankan pekerjaan akuntansi, dan membuktikan bahwa Allah senantiasa memberi petunjuk dalah hal-hal yang bermanfaat bagi manusia. Terbukti pada saat Al-Quran diturunkan, kegiatan muamalah belum sekomplek sekarang. Namun demikian Allah telah mengajarkan untuk melakukan pencatatan (akuntansi/al-muhasabah), menganjurkan adanya bukti dan kesaksian hingga lahirlah seperti sekarang ini adanya notaris, pengacara, akuntan dan sebagainya supaya terhindar dari masalah.
0 komentar:
Posting Komentar